Senin, 27 Februari 2012

Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Dalam Slide foto ini ditampilkan Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak yang berada di Kabupaten  Tebo Provinsi Jambi

Senin, 13 Februari 2012

Petisi : Selamatkan Percandian Muarajambi

Selamatkan Kawasan Percandian Muarajambi dari Ancaman Industri

Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Gubernur Provinsi Jambi
Bupati Kabupaten Muarojambi

Kawasan kuno Muarajambi kini terancam rusak oleh sejumlah industri batubara dan sawit. Kawasan percandian ini terletak di Desa Muarajambi, Desa Dusun Baru, Desa Danau Lamo, Kemingking Luar, Kemingkin Dalam, Kecamatan Maro Sebo, dan Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, 40 kilometer dari ibu kota Provinsi Jambi. Terbentang sepanjang 7,5 kilometer di tepi sungai Batanghari, inilah kawasan percandian terluas (2.612 hektare) di Indonesia, peninggalan masa Kerajaan Melayu Kuno dan Sriwijaya abad 7-14 M.
Selain berisi cagar budaya, Muarajambi juga merupakan habitat alam yang bernilai penting. Di dalamnya terkandung beragam jenis tanaman dan binatang langka Sumatera, yang menggambarkan sistem mata rantai kehidupan hutan tropis. Posisi Jambi di masa itu pun sangat penting, terutama kawasan Muarajambi sebagai lokasi permukiman kuno terbesar dan terpadat di seluruh pulau Sumatera
Kawasan ini merupakan salah satu peninggalan sejarah dan kebudayaan yang penting di Nusantara. Dari aspek keagamaan, Muarajambi pernah menjadi salah satu penyebaran ajaran Buddha di Asia bersama Jawa, Tibet, Thailand, dan Kamboja. Bahkan dipercaya, lokasi ini pernah berperan sebagai pusat pendidikan agama Buddha setelah Nalanda di India. Dunia mengakui bahwa nilai-nilai dan pemikiran Budhisme yang disusun oleh Dharmakirti, sebagai pendeta besar dari Sumatera yang sangat dikagumi, menjadi pembaharu Budhisme di Tibet yang dikenal sebagai ajaran Sherling Pa (ajaran orang Suwarnadwipa/ Sumatera/ Jambi).
Dari sisi kepurbakalaan, habitasi selama hampir 700 tahun kawasan ini membuktikan pula bahwa Muarajambi pada masa itu menjadi kekuatan politik yang kuat di Asia Tenggara, selain peran ekonominya di kawasan ini dalam konteks dunia sebagai salah satu bandar persinggahan dalam jalur maritime silk road. Bangsa-bangsa dari Timur Tengah, Asia Selatan, Asia Tenggara, dan Asia Timur pernah tinggal dan melakukan hubungan perdagangan maupun diplomatik di sini. Oleh karena itu, hancurnya kawasan ini akan menghapus ingatan dunia atas peran penting Jambi dalam peta sejarah peradaban manusia.
Persoalannya, ancaman itu kian nyata. Kawasan ini kini dikepung oleh berbagai aktivitas industri yang mengancam kelestariannya. Pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (CPO), terminal penimbunan batubara (stockpile) dan industri hulu lainnya dibangun di zona inti kawasan Muarajambi, seiring dengan percepatan pembangunan setelah diberlakukannya UU Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun 2004.
Hal ini jelas bertentangan dengan upaya menjadikan Muarajambi sebagai kawasan wisata sejarah terpadu yang telah dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 September 2011. Kondisi ini pun berpotensi besar mengganjal upaya Muarajambi mendapatkan pengakuan dari Unesco sebagai world heritage, yang kini sudah masuk dalam tentative list badan PBB itu.
Demi penyelamatan kawasan  bersejarah dan bernilai tinggi ini, kami warga negara Indonesia menuntut kepada pemerintah pusat dan daerah Jambi untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1.    Mengukuhkan kawasan percandian Muarajambi sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional yang dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.
2.    Menetapkan kawasan budaya ini sama sebagai Kawasan Stratejik Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
3.    Menerbitkan payung hukum bagi pelestarian kawasan percandian Muarajambi sebagai kawasan wisata sejarah terpadu, seperti yang telah dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 September 2011.
4.    Mendesak perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan percandian Muarajambi, untuk segera menghentikan semua aktivitasnya yang mengancam kelestarian situs dan merehabilitasi semua kerusakan yang telah
terjadi.
5.    Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bersama-sama melakukan langkah-langkah nyata menyelamatkan dan mengembangkan kawasan percandian Muarajambi, termasuk mengupayakan dengan maksimal diperolehnya pengakuan situs ini sebagai Warisan Dunia (World Cultural Heritage) dari Unesco.
Demikian petisi ini ditulis, ditandatangani, dan disampaikan oleh Warga Negara Indonesia dengan tuntutan agar Presiden Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi, dan khalayak umum mengambil langkah yang konkret untuk menindaklanjutinya.

Jakarta, 9 Februari 2012
Yang bertandatangan di bawah ini:
1.    Prof. Dr. Mundardjito (arkeolog)
2.    Goenawan Mohamad (budayawan)
3.    Edy Putra Irawady (Badan Musyawarah Keluarga Jambi)
4.    Trie Utami (artis)
5.    Ayu Utami (novelis)
6.    Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia
7.    Nirwan Dewanto (budayawan)
8.    Bambang Budi Utomo (arkeolog)
9.    Lin Che Wei (analis)
10.  Aswan Zahari (Ketua umum Dewan Kesenian Jambi)
11.  Naswan Iskandar (Ketua harian Dewan Kesenian Jambi)
12.  MH Abid (Direktur Swarnadvipa Institute, Jambi)
13.  Ratna Dewi (SELOKO, jurnal budaya Jambi)
14.  H. Sulaiman Hasan (lembaga adat Melayu Jambi)
15.  Dr. Maizar Karim (Pusat Studi Adat dan Melayu Jambi)
16.  Ja'far Rassuh (perupa jambi)
17.  Fahruddin Saudagar (penggiat sejarah Jambi)
18.  J. Lexie (LSM Bianglala, Jambi)
19.  Yopi Muthalib (DPRD Jambi)
20.  Marco Kusumawijaya (PPMJ, arsitek)
21.  Metta Dharmasaputra (PPMJ, jurnalis)
22.  Eni Mulia (PPMJ, aktivis media)
23.  Kurie Suditomo (PPMJ, penulis)
24.  Feri Latief (PPMJ, fotografer)
25.  Asikin Hasan (PPMJ, kurator Salihara)
26.  Supriyatno Yayat (PPMJ, videografer)
27.  Ahmad Moetaba (PPMJ, videografer)
28.  Nedi Yoernaldi (PPMJ)
29.  Adi Prasetijo (ICSD)
30.  Enrico Soekarno (pelukis, Yayasan Atap Dunia)
31.  Sulung Landung (Artist Management)
32.  Heru Hendratmoko (jurnalis)
33.  Angela Sadarnoer (ibu rumah tangga)
34.  Wandy Binyo Toturoong (aktivis antikorupsi)
35.  Andy Budiman (jurnalis)
36.  David Ardhian (Yayasan Nastari)
37.  Bambang Rudito (School Business Management ITB)

Jumat, 03 Februari 2012

Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak di Kabupaten Bangka Provinsi Kep. Bangka-Belitung.

Dalam Slide foto ini ditampilkan Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak yang berada di Kabupaten   Bangka Provinsi Kepulauan Bangka - Belitung