Dalam Slide foto ini ditampilkan Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak yang berada di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi
Senin, 27 Februari 2012
Senin, 13 Februari 2012
Petisi : Selamatkan Percandian Muarajambi
Selamatkan Kawasan Percandian
Muarajambi dari Ancaman Industri
Kepada Yth.
Presiden Republik Indonesia
Gubernur Provinsi Jambi
Bupati Kabupaten Muarojambi
Kawasan kuno Muarajambi kini terancam rusak oleh
sejumlah industri batubara dan sawit. Kawasan percandian ini terletak di Desa
Muarajambi, Desa Dusun Baru, Desa Danau Lamo, Kemingking Luar, Kemingkin Dalam,
Kecamatan Maro Sebo, dan Kecamatan Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi, 40
kilometer dari ibu kota Provinsi Jambi. Terbentang sepanjang 7,5 kilometer di
tepi sungai Batanghari, inilah kawasan percandian terluas (2.612 hektare) di
Indonesia, peninggalan masa Kerajaan Melayu Kuno dan Sriwijaya abad 7-14 M.
Selain berisi cagar budaya, Muarajambi juga
merupakan habitat alam yang bernilai penting. Di dalamnya terkandung beragam
jenis tanaman dan binatang langka Sumatera, yang menggambarkan sistem mata
rantai kehidupan hutan tropis. Posisi Jambi di masa itu pun sangat penting,
terutama kawasan Muarajambi sebagai lokasi permukiman kuno terbesar dan
terpadat di seluruh pulau Sumatera
Kawasan ini merupakan salah satu peninggalan
sejarah dan kebudayaan yang penting di Nusantara. Dari aspek keagamaan,
Muarajambi pernah menjadi salah satu penyebaran ajaran Buddha di Asia bersama
Jawa, Tibet, Thailand, dan Kamboja. Bahkan dipercaya, lokasi ini pernah
berperan sebagai pusat pendidikan agama Buddha setelah Nalanda di India. Dunia
mengakui bahwa nilai-nilai dan pemikiran Budhisme yang disusun oleh
Dharmakirti, sebagai pendeta besar dari Sumatera yang sangat dikagumi, menjadi
pembaharu Budhisme di Tibet yang dikenal sebagai ajaran Sherling Pa (ajaran orang Suwarnadwipa/
Sumatera/ Jambi).
Dari sisi kepurbakalaan, habitasi selama hampir
700 tahun kawasan ini membuktikan pula bahwa Muarajambi pada masa itu menjadi
kekuatan politik yang kuat di Asia Tenggara, selain peran ekonominya di kawasan
ini dalam konteks dunia sebagai salah satu bandar persinggahan dalam jalur maritime silk road. Bangsa-bangsa dari Timur
Tengah, Asia Selatan, Asia Tenggara, dan Asia Timur pernah tinggal dan
melakukan hubungan perdagangan maupun diplomatik di sini. Oleh karena itu,
hancurnya kawasan ini akan menghapus ingatan dunia atas peran penting Jambi dalam
peta sejarah peradaban manusia.
Persoalannya, ancaman itu kian nyata. Kawasan
ini kini dikepung oleh berbagai aktivitas industri yang mengancam
kelestariannya. Pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (CPO), terminal
penimbunan batubara (stockpile) dan industri
hulu lainnya dibangun di zona inti kawasan Muarajambi, seiring dengan
percepatan pembangunan setelah diberlakukannya UU Otonomi Daerah Nomor 32 Tahun
2004.
Hal ini jelas bertentangan dengan upaya
menjadikan Muarajambi sebagai kawasan wisata sejarah terpadu yang telah
dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 22 September 2011.
Kondisi ini pun berpotensi besar mengganjal upaya Muarajambi mendapatkan
pengakuan dari Unesco sebagai world heritage, yang kini sudah masuk dalam tentative list badan PBB itu.
Demi penyelamatan kawasan bersejarah dan
bernilai tinggi ini, kami warga negara Indonesia menuntut kepada pemerintah
pusat dan daerah Jambi untuk segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Mengukuhkan
kawasan percandian Muarajambi sebagai Kawasan Cagar Budaya nasional yang
dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010.
2. Menetapkan
kawasan budaya ini sama sebagai Kawasan Stratejik Nasional berdasarkan
Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.
3. Menerbitkan
payung hukum bagi pelestarian kawasan percandian Muarajambi sebagai kawasan
wisata sejarah terpadu, seperti yang telah dicanangkan oleh Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono pada 22 September 2011.
4. Mendesak
perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan percandian Muarajambi, untuk
segera menghentikan semua aktivitasnya yang mengancam kelestarian situs dan
merehabilitasi semua kerusakan yang telah
terjadi.
terjadi.
5. Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bersama-sama melakukan langkah-langkah
nyata menyelamatkan dan mengembangkan kawasan percandian Muarajambi, termasuk
mengupayakan dengan maksimal diperolehnya pengakuan situs ini sebagai Warisan
Dunia (World Cultural Heritage) dari Unesco.
Demikian petisi ini ditulis, ditandatangani, dan
disampaikan oleh Warga Negara Indonesia dengan tuntutan agar Presiden Republik
Indonesia, Pemerintah Provinsi Jambi, dan Pemerintah Kabupaten Muarojambi, dan
khalayak umum mengambil langkah yang konkret untuk menindaklanjutinya.
Jakarta, 9 Februari 2012
Yang bertandatangan di bawah ini:
1. Prof. Dr.
Mundardjito (arkeolog)
2. Goenawan
Mohamad (budayawan)
3. Edy Putra
Irawady (Badan Musyawarah Keluarga Jambi)
4. Trie
Utami (artis)
5. Ayu Utami
(novelis)
6. Ikatan
Ahli Arkeologi Indonesia
7. Nirwan
Dewanto (budayawan)
8. Bambang
Budi Utomo (arkeolog)
9. Lin Che
Wei (analis)
10. Aswan
Zahari (Ketua umum Dewan Kesenian Jambi)
11. Naswan
Iskandar (Ketua harian Dewan Kesenian Jambi)
12. MH Abid
(Direktur Swarnadvipa Institute, Jambi)
13. Ratna
Dewi (SELOKO, jurnal budaya Jambi)
14. H.
Sulaiman Hasan (lembaga adat Melayu Jambi)
15. Dr.
Maizar Karim (Pusat Studi Adat dan Melayu Jambi)
16. Ja'far
Rassuh (perupa jambi)
17. Fahruddin
Saudagar (penggiat sejarah Jambi)
18. J. Lexie
(LSM Bianglala, Jambi)
19. Yopi
Muthalib (DPRD Jambi)
20. Marco
Kusumawijaya (PPMJ, arsitek)
21. Metta
Dharmasaputra (PPMJ, jurnalis)
22. Eni Mulia
(PPMJ, aktivis media)
23. Kurie
Suditomo (PPMJ, penulis)
24. Feri
Latief (PPMJ, fotografer)
25. Asikin
Hasan (PPMJ, kurator Salihara)
26. Supriyatno
Yayat (PPMJ, videografer)
27. Ahmad
Moetaba (PPMJ, videografer)
28. Nedi
Yoernaldi (PPMJ)
29. Adi
Prasetijo (ICSD)
30. Enrico
Soekarno (pelukis, Yayasan Atap Dunia)
31. Sulung
Landung (Artist Management)
32. Heru
Hendratmoko (jurnalis)
33. Angela
Sadarnoer (ibu rumah tangga)
34. Wandy
Binyo Toturoong (aktivis antikorupsi)
35. Andy
Budiman (jurnalis)
36. David
Ardhian (Yayasan Nastari)
37. Bambang
Rudito (School Business Management ITB)
Jumat, 03 Februari 2012
Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak di Kabupaten Bangka Provinsi Kep. Bangka-Belitung.
Dalam Slide foto ini ditampilkan Benda Cagar Budaya Tidak Bergerak yang berada di Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka - Belitung
Langganan:
Postingan (Atom)